Oleh karena itu, Andy Mulia Siregar berharap tak hanya Olivia Nathania yang terjerat hukum, tetapi Agustin juga harus turut terseret hukum.
"Dalam dakwaan kan jelas, jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain," tutup Andy Mulia Siregar.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.
Namun, suami Oi tak ditahan karena ternyata tidak mengetahui perihal perilaku istrinya.
Mulanya, Olivia Nathania menipu korbannya dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Akibat ulahnya tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
(*)