Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marissya Icha membeberkan bukti baru perkara dugaan laporan palsu dengan terlapor Medina Zein.
Berhentinya kasus dugaan tindak penganiayaan yang dibuat Medina Zein, dipercaya pihak Marissya Icha jadi bukti perkara laporan palsu yang dimaksudkan.
"Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear, di Polres sudah clear, dihentikan penyelidikannya," kata Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
"Penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel," sambungnya menambahkan.
Penyidikan kasus penganiayaan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan memang sudah resmi dihentikan dengan surat ketetapan S.Tap/06/1/2022/Reskrim Jaksel.
Menurut Fahmi, Kuasa Hukum Marissya Icha, penghentikan kasus tersebut ditetapkan setelah polisi tidak menemukan bukti yang dimaksud Medina Zein.
"Karena penyidik Polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat cctv," ujar Fahmi menyatakan.
"Dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan," imbuhnya menyimpulkan.
Baca Juga: 'Bukan Sebuah Kebetulan', Kompak Hilang Akun Medsos dengan Marissya Icha, Emma Waroka Bertanya-tanya
Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.