Find Us On Social Media :

Perkara Penganiayaan Medina Zein Dihentikan, Marissya Icha Jadikan Bukti Laporan Palsu

By Daniel Ahmad, Rabu, 26 Januari 2022 | 15:18 WIB

Marissya Icha saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Marrisya Icha, Ahmad Ramzy, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," kata Ahmad Ramzy melanjutkan.

Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marissya Icha memang tengah bermasalah dengan Medina Zein dalam beberapa perkara.

Selain disebut di atas, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seturut perkembangannya, Medina Zein sudah ditetapkan jadi tersangka pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Baca Juga: 'Cuapnya Tidak Benar dan Harus Diklarifikasi dan Dibersihkan' Pasang Badan untuk Vanessa Angel, Emma Waroka dan Marissya Icha Tak Takut Dipolisikan

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

(*)