Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marissya Icha membeberkan bukti baru perkara dugaan laporan palsu dengan terlapor Medina Zein.
Berhentinya kasus dugaan tindak penganiayaan yang dibuat Medina Zein, dipercaya pihak Marissya Icha jadi bukti perkara laporan palsu yang dimaksudkan.
"Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear, di Polres sudah clear, dihentikan penyelidikannya," kata Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
"Penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel," sambungnya menambahkan.
Penyidikan kasus penganiayaan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan memang sudah resmi dihentikan dengan surat ketetapan S.Tap/06/1/2022/Reskrim Jaksel.
Menurut Fahmi, Kuasa Hukum Marissya Icha, penghentikan kasus tersebut ditetapkan setelah polisi tidak menemukan bukti yang dimaksud Medina Zein.
"Karena penyidik Polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat cctv," ujar Fahmi menyatakan.
"Dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan," imbuhnya menyimpulkan.
Baca Juga: 'Bukan Sebuah Kebetulan', Kompak Hilang Akun Medsos dengan Marissya Icha, Emma Waroka Bertanya-tanya
Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.
"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Marrisya Icha, Ahmad Ramzy, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," kata Ahmad Ramzy melanjutkan.
Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marissya Icha memang tengah bermasalah dengan Medina Zein dalam beberapa perkara.
Selain disebut di atas, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Seturut perkembangannya, Medina Zein sudah ditetapkan jadi tersangka pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
(*)