Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania (Oi), baru saja menjalani sidang perdana atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.
Olivia Nathania menipu korbannya dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang seharusnya juga turut terlibat dalam kasus ini, yaitu Agustin.
"Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi, Agustin meneruskan info tadi," ungkap Andy Mulia Siregar saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi Ibu Agustin meneruskan info dari Oi. Padahal Oi itu sejak awal hanya ditujukan pada Ibu Agustin anaknya, bukan yang lain," paparnya.
Andy Mulia Siregar menjelaskan alasan Olivia Nathania tak menolak permintaan orang-orang yang diajak Agustin untuk terjebak modusnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Karena sudah sampai ke mana-mana infonya," lanjut Andy Mulia Siregar.
"Nah pembicaraan Oi dengan Ibu Agustin itu yang perlu kalian tahu, karena sejak awal isi WA hanya ditujukan ke Ibu Agustin untuk urus anaknya."
"Begitu isinya, nggak ada yang lain. Ibu Agustin yang meneruskan ke mana- mana, ke Karnu, diteruskan semua," ungkap Andy Mulia Siregar.