Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marissya Icha ingin mendapat kepastian hukum terkait tindak laporan palsu yang diduga dilakukan oleh Medina Zein.
Mengingat Medina Zein sudah ditetapkan jadi tersangka di perkara lain, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha berharap penyidik punya terobosan dalam menangani kasus ini.
"Sekarang kita minta Polda memproses laporan Polisi yang dibuat oleh Icha agar ada kepastian hukum," kata Ahmad Ramzy saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
"Karena kan laporan pertama sudah jadi tersangka, mudah-mudahan penyidik punya terobosan untuk bisa menghentikan pertikaian terus menerus, jangan sampai ada yang baru lagi," tambah Ramzy menyampaikan.
Berhentinya kasus dugaan tindak penganiayaan yang dibuat Medina Zein, dipercaya pihak Marissya Icha bisa jadi bukti tambahan perkara laporan palsu yang dimaksudkan.
Penyidikan kasus penganiayaan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan memang sudah resmi dihentikan dengan surat ketetapan S.Tap/06/1/2022/Reskrim Jaksel.
Menurut Fahmi, Kuasa Hukum Marissya Icha, penghentikan kasus tersebut ditetapkan setelah polisi tidak menemukan bukti yang dimaksud Medina Zein.
"Karena penyidik Polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat cctv," ujar Fahmi menyatakan.
Baca Juga: Perkara Penganiayaan Medina Zein Dihentikan, Marissya Icha Jadikan Bukti Laporan Palsu
"Dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan," imbuhnya menyimpulkan.
Adapun, Fahmi, menyampaikan perkembangan laporan palsu di Polda Metro Jaya yang dimaksudkan kini sudah masuk tahap penyidikan.