Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania (OI), baru saja menjalani sidang perdana atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Usai sidang, Kuasa Hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, mengungkapkan seharusnya tak hanya kliennya satu-satunya orang yang disalahkan dan dihukum atas kasus ini.
Pasalnya, Andy Mulia Siregar mengungkapkan ada pihak lain yang turut terlibat, yaitu Agustin.
Hal tersebut bermula ketika Oi menginformasikan kepada Agustin perihal adanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tapi, Agustin harus membayar sejumlah uang kepada Oi agar anaknya diterima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kemudian, Agustin mengajak orang-orang lainnya untuk mengikuti modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diinformasikan Oi.
Padahal, Oi hanya mengajak Agustin saja untuk mengikuti modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diinformasikan Oi.
"Ada buktinya di WA kan, jelas itu isi WA pertama kali itu ditujukan untuk anak Ibu Agustin, bukan kepada (korban) yang lain," ungkap Andy Mulia Siregar saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Oleh karena itu, Andy Mulia Siregar ingin Agustin juga terseret dalam kasus ini.