Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania (OI), baru saja menjalani sidang perdana atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Usai sidang, Kuasa Hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, mengungkapkan seharusnya tak hanya kliennya satu-satunya orang yang disalahkan dan dihukum atas kasus ini.
Pasalnya, Andy Mulia Siregar mengungkapkan ada pihak lain yang turut terlibat, yaitu Agustin.
Hal tersebut bermula ketika Oi menginformasikan kepada Agustin perihal adanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tapi, Agustin harus membayar sejumlah uang kepada Oi agar anaknya diterima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kemudian, Agustin mengajak orang-orang lainnya untuk mengikuti modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diinformasikan Oi.
Padahal, Oi hanya mengajak Agustin saja untuk mengikuti modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diinformasikan Oi.
"Ada buktinya di WA kan, jelas itu isi WA pertama kali itu ditujukan untuk anak Ibu Agustin, bukan kepada (korban) yang lain," ungkap Andy Mulia Siregar saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Oleh karena itu, Andy Mulia Siregar ingin Agustin juga terseret dalam kasus ini.
"Seharusnya, Bu Agustin, dia kan ikut berperan serta di sini, iya. Gimana lah harusnya penyidikan, itu lah. Jadi nggak hanya ibu Oi saja gitu loh," ungkap Andy Mulia Siregar.
Andy Mulia Siregar tak ingin hanya kliennya saja yang bertanggung jawab atas kasus ini.
"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata kepada Oi oleh Ibu Agustin. Ada pembicaraan ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah, ini nanti akan terungkap di persidangan," ungkap Andy Mulia Siregar.
Apalagi, Andy Mulia Siregar mengaku bingung hingga kini Agustin masih bebas dan tidak dilibatkan dalam kasus ini.
"Nah itu yang kita pertanyakan, nanti kita tanya di persidangan berikutnya, kita tanya nanti sama dia," ungkap Andy Mulia Siregar.
Lebih lanjut, Andy Mulia Siregar tampak santai menanggapi ancaman yang menimpa kliennya.
"Itu ancaman, di atas 5 tahun lah. Namanya ancaman kan, kita lihat nanti. Jadi gini, Oi bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia," tutup Andy Mulia Siregar.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang, oleh korbannya yang bernama Karnu.
Akibat ulahnya tersebut, para korban mengalami total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
(*)