Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara buntut kasus penipuan CPNS yang dilakukannya.
Hari ini, Rabu (26/1/2022), Olivia Nathania menjalani sidang perdananya via Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi Kusuma Rahayu menilai bahwa Olivia Nathania bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Karena dinyatakan sah melanggar sejumlah pasal, JPU menyebut bahwa wanita yang kerap disapa Oi itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65."
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ujar Pratiwi Kusuma Rahayu, dikutip dari TribunSeleb.com, Rabu (26/1/2022).
Mengenakan kemeja berwarna putih, Olivia hadiri persidangan melalui aplikasi video Zoom.
Sebelum sidang dimulai, JPU tampak menanyakan kondisi kesehatan Olivia.
Sidang sempat diundur selama 3 jam dari yang seharusnya pukul 10.00 menjadi pukul 13.00 WIB.
"Sehat hari ini," jawab Olivia dalam ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.