Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara buntut kasus penipuan CPNS yang dilakukannya.
Hari ini, Rabu (26/1/2022), Olivia Nathania menjalani sidang perdananya via Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi Kusuma Rahayu menilai bahwa Olivia Nathania bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Karena dinyatakan sah melanggar sejumlah pasal, JPU menyebut bahwa wanita yang kerap disapa Oi itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65."
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ujar Pratiwi Kusuma Rahayu, dikutip dari TribunSeleb.com, Rabu (26/1/2022).
Mengenakan kemeja berwarna putih, Olivia hadiri persidangan melalui aplikasi video Zoom.
Sebelum sidang dimulai, JPU tampak menanyakan kondisi kesehatan Olivia.
Sidang sempat diundur selama 3 jam dari yang seharusnya pukul 10.00 menjadi pukul 13.00 WIB.
"Sehat hari ini," jawab Olivia dalam ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar telah menipu 225 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan, Odie Hudiyanto menyebut jika Olivia bersama suami dan timnya melakukan tindak penipuan dengan sangat rapi.
Bagaimana tidak, para korban bahkan menerima Surat Keputusan (SK) yang dilengkapi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), serta penjelasan rinci lain mengenai jabatan.
Melansir dari Kompas.com, SK yang dikeluarkan Olivia juga memiliki lambang hologram garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tanda tangan dari Kepala BKN.
Agustin, salah satu korban Olivia merupakan mantan guru SMA-nya yang kembali dihubungi setelah bertahun-tahun ia lulus.
Olivia mengaku kepada Agustin bahwa dirinya sudah berpengalaman dalam bidang ini sehingga membuat korban tak menaruh rasa curiga sedikit pun.
Agustin bahkan turut serta mengajak saudara-saudaranya agar memasukkan anak-anak mereka ke program CPNS Olivia.
Namun, pada September 2021, Olivia justru membantah semua tudingan yang mengarah kepadanya dan suami.
Ia justru menyebut bahwa Agustin adalah oknum di balik kasus ini.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti yang ada, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Olivia sebagai tersangka dan langsung ditahan sambil menunggu sidang berlangsung.
(*)