"Lawyer-nya sempat mau komunikasi apakah 'Bang ketemu'," ujar Ramzy menyampaikan.
"Saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, 'kamu hadapi dulu sebagai tersangka'," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diketahui, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021.
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan.
Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Diberitakan, Ayu Thalia seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 20 Januari lalu.
Namun, Ayu Thalia mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan dengan alasan sakit.
Baca Juga: Ayu Thalia Dikabarkan Miliki Hubungan Spesial dengan Anak Ahok, Ini Kata Kuasa Hukum Nicholas Sean
Awalnya, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean dimulai dari laporan Ayu terhadap anak Ahok itu atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
(*)