Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nicholas Sean Purnama melalui Kuasa Hukum Ahmad Ramzy, menyampaikan sikap terhadap perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ayu Thalia.
Ingin proses hukum terus berjalan sampai pengadilan, pihak Nicholas Sean Purnama memperingatkan Ayu Thalia supaya bertindak kooperatif.
“Imbauan kami agar Ayu Thalia kooperatif dalam melaksanakan proses hukum di Polres Jakarta Utara," kata Ramzy saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Rabu, (26/1/2022).
"Harapan kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka, cepat diberkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan,” sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, Ahmad Ramzy menyebut bahwa Ayu Thalia belum sama sekali mengungkapkan permintaan maaf kepada pihaknya.
Walau sudah pernah 2 kali bertemu di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Ahmad Ramzy menyatakan permintaan maaf dari Ayu Thalia kepada putra Basuki Tjahaja Purnama belum disampaikan.
"Setahu saya belum ada (permintaan maaf)," ungkap Ramzy.
"Terlepas ada permintaan maaf, saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kami membuat laporan polisi, sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tetapi tidak diindahkan," papar Ramzy menjelaskan.
Baca Juga: Ogah Damai, Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama Sebut Ayu Thalia Belum Minta Maaf Sama Sekali
Ahmad Razmy tak menyangkal bahwa pihak pengacara Ayu Thalia sempat mengajak bertemu.
Tetapi, dengan laporan yang sekarang berjalan, Sean ingin bila kedua belah pihak mengikuti kaidah hukum yang berlaku.
"Lawyer-nya sempat mau komunikasi apakah 'Bang ketemu'," ujar Ramzy menyampaikan.
"Saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, 'kamu hadapi dulu sebagai tersangka'," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diketahui, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021.
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan.
Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Diberitakan, Ayu Thalia seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 20 Januari lalu.
Namun, Ayu Thalia mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan dengan alasan sakit.
Baca Juga: Ayu Thalia Dikabarkan Miliki Hubungan Spesial dengan Anak Ahok, Ini Kata Kuasa Hukum Nicholas Sean
Awalnya, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean dimulai dari laporan Ayu terhadap anak Ahok itu atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
(*)