Seperti yang diketahui, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang, oleh korbannya yang bernama Karnu.
Akibat ulahnya tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
(*)