"Pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," tegas Desi Hadi Saputri.
Di sisi lain, Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia meminta agar hakim menyoroti peran Agustin, pelapor yang menyebarkan info program penerimaan CPNS ini kepada rekan dan saudara-saudaranya.
Menurut Andy, korban tak akan sebanyak sekarang jika Agustin tak menyebarkan informasi tersebut.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin, untuk pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi."
"Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi."
"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi Ibu Agustin meneruskan info dari Oi," tutur Andy.
Ia pun meminta agar hakim tak melimpahkan semua hukuman kepada sang klien dan ikut mengadili apa yang dilakukan Agustin.
“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi. Karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ungkap Andy, dikutip dari Kompas.com.
Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar Untuk diketahui bahwa Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
(*)