Grid.ID - Artis cantik Nia Ramadhani kini menghadapi nestapa hidup usai terjerat kasus narkoba.
Bersama sang suami Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dijerat hukuman 1 tahun penjara usai terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Sontak Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani harus berada di balik jeruji besi dan jauh dari keluarganya.
Vonis 1 tahun penjara diterima Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani usai dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar Selasa (11/1/2022) lalu.
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi dikutip dari laman Kompas.com.
Muhammad Damis juga mengungkap alasan pasangan artis itu mengonsumsi narkotika.
"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," terangnya lagi.
Mengetahui kliennya divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab mengaku telah mengajukan banding.
"Kami menghormati apa pun Keputusan Hakim. Tapi di sisi lain, ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.