Dari cerita MG itu keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Lalu mengutip dari Kompas.com, TAW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Motif TAW tega membunuh temannya sendiri adalah dikarenakan sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jatya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa TAW kesal lantaran tidak diajak mencari pekerjaan oleh korban.
"Didasari perasaan sakit hati terhadap korban. Karena korban merupakan teman SMK-nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," ujar Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pelaku makin sakit hati saat mengetahui bahwa korban juga sudah mendapatkan pekerjaan.
"Korban sudah mendapat pekerjaan, ini membuat tersangka sakit hati. Kenapa? pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta, korban tidak mengajak tersangka," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya itu, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(*)