Find Us On Social Media :

Sambangi Polda Metro Jaya, Shandy Aulia Diperiksa atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Laura Aprilya

By Daniel Ahmad, Kamis, 27 Januari 2022 | 13:17 WIB

Shandy Aulia saat ditemui usai pemeriksaan di luar gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Shandy Aulia menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Laura Aprilya.

Menjalani pemeriksaan di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Shandy Aulia ditemani kuasa hukum Sandy Arifin menyampaikan bukti kepada penyidik.

Sandy Arifin menyampaikan, selama pemeriksaan tadi, Shandy Aulia dicecar 17 pertanyaan oleh pihak kepolisian.

"(Perkaranya) Pencemaran nama baik," kata Shandy Aulia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022)

"Kami dampingi klien kami, Shandy Aulia, untuk jalani pemeriksaan di Ditreskrimum. Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan," sambung Sandy Arifin menambahkan.

Sandy Arifin tidak menyampaikan secara gamblang yang ditanyakan pihak kepolisian.

Tetapi, sang kuasa hukum menyebut bahwa dia menyampaikan bukti bantahan kepada kepolisan.

"Intinya (tadi menyamaipkan) semua bukti capture-an dan rekaman sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari penyidik," imbuh Sandy Arifin menyimpulkan.

Baca Juga: Kini Mesra Lagi dengan Suami Usai Digoyang Isu Cerai, Shandy Aulia Mendadak Singgung soal Kejahatan dan Keburukan di Masa Lalu

Diberitakan sebelumnya, Laura melaporkan Shandy Aulia dan ibunya, Elsye Dopong, ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021

Bintang film Eifel I’m in Love dituduh melakukan pencemaran nama baik di media elektronik dengan ancaman Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 KUHP.