Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Shandy Aulia menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Laura Aprilya.
Sandy Arifin selaku pengacara Shandy Aulia menyebut, selama pemeriksaan mereka dicecar 17 pertanyaan oleh pihak kepolisian.
"(Perkaranya) Pencemaran nama baik," kata Shandy Aulia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022)
"Kami dampingi klien kami Shandy Aulia untuk jalani pemeriksaan di Ditreskrimum. Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan," ujar Sandy Arifin menambahkan.
Sandy Arifin sendiri tidak menyampaikan secara gamblang apa yang ditanyakan pihak kepolisian.
Tetapi, sang kuasa hukum menyebut bahwa dia menyampaikan bukti bantahan kepada kepolisan.
"Intinya (tadi menyampaikan) semua bukti capture-an dan rekaman sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari penyidik," imbuh Sandy Arifin menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Laura melaporkan Shandy Aulia dan ibunya, Elsye Dopong ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
Bintang film Eiffel I’m in Love ini dituduh melakukan pencemaran nama baik di media elektronik dengan ancaman Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Agustus.