Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID -Penyidik Polres Metro Jakarta Utara tidak melakukan penahanan terhadap Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, anak Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Ayu Thalia diperiksa nyaris 5 jam di Polres Metro Jakarta Utara.
Begitu selesai pemeriksaan, Ayu Thalia diperbolehkan pulang.
“Yang bersangkutan sudah kembali. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto saat ditemui, Kamis (27/1/2022).
Alasan Ayu Thalia tidak ditahan adalah karena hukuman penjara di bawah 5 tahun.
Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
“(Alasannya) karena di bawah daripada 5 tahun,” jelas Hesti Mardiyanto.
Meski tidak dilakukan penahanan, AKBP Hesti Mardiyanto memastikan proses penyelidikan untuk kasus Ayu Thalia dan anak Ahok ini tetap berjalan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ayu Thalia Diperiksa Nyaris 5 Jam Atas Laporan Anak Ahok
“Proses penyelidikan tetap berjalan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia setelah merasa dicemarkan nama baiknya.