Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID -Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan kasus Ayu Thalia versus Nicholas Sean, anak Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan berjalan,” kata AKBP Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Namun, Hesti Mardiyanto belum bisa memastikan berapa lama proses penyidikan berlangsung hingga tahap P21 dan kasus ini layak disidangkan.
“Secepat mungkin,” sambung dia lagi.
Jika nantinya berkas tersebut sudah lengkap, polisi bakal menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Nanti saya konfirmasi kembali masalah prosesnya, berapa lamanya, pokoknya berapa lamanya kan langsung (berkas-red) dikirim ke jaksa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Nicholas Purnama.
Status tersangka untuk Ayu Thalia merupakan buntut dari laporannya di Polsek Penjaringan lantaran merasa dianiaya oleh anak Ahok.
Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Anak Ahok, Ayu Thalia Tidak Ditahan Polisi! Ini Alasannya
Nicholas Sean pun merasa difitnah atas laporan Ayu Thalia itu.
Sehingga dia melaporkan wanita dengan profesi Sales Promotion Girl (SPG) mobil sport itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu.