Status tersangka untuk Ayu Thalia merupakan buntut dari laporannya di Polsek Penjaringan lantaran merasa dianiaya oleh anak Ahok.
Nicholas Sean pun merasa difitnah atas laporan Ayu Thalia itu, sehingga dia melaporkan wanita dengan profesi Sales Promotion Girl (SPG) mobil sport itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu.
Nicholas melaporkan Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sehingga Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
(*)