Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa Hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni bungkam soal pemeriksaan yang dijalani kliennya hari ini, Kamis (27/1/2022) di Polres Metro Jakarta Utara.
Ayu Thalia diperiksa selama nyaris 5 jam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pitra melalui pesan singkat memilih tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaan kliennya.
“Belum bisa komentar,” singkat Pitra Romadoni, melalui pesan singkat kepada Grid.ID.
Pitra beralasan bahwa dia baru diberi kuasa atas kasus ini.
“Karena kita baru ditunjuk sebagai Penasehat Hukum mbak Ayu baru kemarin,” lanjut dia.
Ayu Thalia pun tampak tertutup ketika ditanya peliput saat tiba di Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 10.15 WIB.
Dia hanya memberikan senyum ketika diberi pertanyaan.
Baca Juga: Meski Tidak Ditahan, Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Ayu Thalia Tetap Berjalan dan Bakal Segera P21
Begitu juga usai menjalani pemeriksaan, Ayu pun kucing-kucingan dengan peliput.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Nicholas Sean Purnama.
Status tersangka untuk Ayu Thalia merupakan buntut dari laporannya di Polsek Penjaringan lantaran merasa dianiaya oleh anak Ahok.
Nicholas Sean pun merasa difitnah atas laporan Ayu Thalia itu, sehingga dia melaporkan wanita dengan profesi Sales Promotion Girl (SPG) mobil sport itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu.
Nicholas melaporkan Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sehingga Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
(*)