Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nicholas Sean Purnama belum membuka pintu damai untuk Ayu Thalia.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan, hingga saat ini, Nicholas Sean belum ada sinyal membuka peluang damai.
“Untuk sementara belum ada,” kata AKBP Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
AKBP Hesti juga belum melakukan upaya mediasi untuk Nicholas Sean dan Ayu Thalia.
Pihaknya malah menegaskan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia masih tetap berlanjut.
“Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut ya. Intinya proses penyelidikan masih berjalan,” tandasnya.
Status tersangka untuk Ayu Thalia merupakan buntut dari laporannya di Polsek Penjaringan lantaran merasa dianiaya oleh anak Ahok.
Nicholas Sean merasa difitnah atas laporan Ayu Thalia itu, sehingga dia melaporkan wanita dengan profesi Sales Promotion Girl (SPG) mobil sport itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Meski Tidak Ditahan, Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Ayu Thalia Tetap Berjalan dan Bakal Segera P21
Nicholas melaporkan Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sehingga Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
(*)