Find Us On Social Media :

Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Kemendag Kembali Tetapkan HTE untuk Minyak Curah, Ternyata Ini Penyebab Minyak Goreng Susah Didapatkan di Ritel Modern

By Novia, Jumat, 28 Januari 2022 | 14:39 WIB

Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga menemukan toko modern tidak mendisplay minyak goreng meski stok di gudang tersedia saat operasi pasar, Jumat (21/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Pasokan dan harga minyak goreng belakangan ini tengah menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, sejak beberapa pekan terakhir, minyak goreng disebutkan sulit untuk didapat.

Padahal, harga minyak goreng telah diturunkan menjadi Rp 14 ribu.

Dikutip dari TribunBisnis.com, Jumat (28/1/2022), Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menetapkan aturan.

Kemendag akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

Saat ini harga minyak goreng curah telah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter.

Sebagaimana diketahui, aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14 Ribu Mulai Hari Ini, Warga Langsung Tancap Gas Berburu ke Minimarket tapi Berakhir Miris Begini

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut, Mendag menambahkan, kebijakan harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku.