Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Belum lama ini, seorang pria yakni RC yang merupakan warga Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung nekat melakukan pencurian.
Dirinya mencuri ponsel milik seorang wanita di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang.
Dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com pada Sabtu (29/1/2022), RC nekat melakukan tindakan kriminal itu pada Sabtu (2/10/2021) lalu.
Tak hanya handphone, ternyata RC juga mengambil uang korban.
Hal itu ia lakukan usai melihat sebuah tas tertinggal di bangku taman.
Akhirnya ia pun ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone dan uang.
Namun, baru-baru ini dirinya justru mendapatkan perlakuan mengejutkan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Pasalnya, meski berstatus sebagai tersangka, ia dibebaskan dari segala hukuman yang menjeratnya.
Ya, RC mendapatkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, yakni keadilan yang tercipta karena kondisi dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
Usut punya usut, pelaku nekat mencuri lantaran sang putri tak memiliki handphone untuk sekolah jarak jauh selama pandemi Covid-19.