Tak hanya itu, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (29/1/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian menjelaskan bahwa pembebasan RC sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujarnya.
Selain itu, Jefferdian pun langsung memeluk RC yang baru saja bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Tak hanya itu saja, ia juga membelikan sebuah handphone baru untuk anak RC yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Sedangkan, pihak korban sendiri sudah memaafkan pelaku dan tidak ingin melanjutkan kasus ini.
Hal itu pun juga mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejari Pangkal Pinang.
"Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus, dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
RC sendiri pun mengaku bersyukur lantaran dirinya sudah dibebaskan.
Mengenai kesalahannya yang sampai membawanya ke meja hijau, dirinya mengaku tak akan mengulanginya lagi.
"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," kata RC.
(*)