Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Terungkapnya 'kerangkeng' manusia milik bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyita perhatian publik.
Belum lama ini, pihak KOMNAS HAM mengungkap hal mengejutkan perihal tahanan dalam penjara itu.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (30/1/2022), Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan bahwa ada korban yang meninggal dunia di dalam sel tersebut.
Diduga tahanan tersebut meninggal dunia usai mengalami penganiayaan di dalam sel.
"Jadi memang itu tempat rehabilitasi, setelah kami cek ke semua saksi dan sebagainya termasuk kepada masyarakat termasuk saksi-saksi yang di luar proses kemarin," ujarnya.
"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," lanjutnya.
Bahkan, pihaknya menduga bahwa ada lebih dari satu orang yang meninggal dunia di dalam 'kerangkeng' tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian juga mendapati adanya korban yang meninggal dunia dengan identitas yang berbeda dari yang ditemukan oleh KOMNAS HAM.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," sambungnya.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti berapa tahanan yang telah meninggal dunia di dalam sel tersebut.
Pasalnya, hingga kini hal itu masih terus diselidiki oleh kepolisian.
Namun, baru-baru ini terkuak bahwa ada surat penyataan yang harus ditandatangani oleh keluarga tahanan sebelum menyerahkan anggota keluarganya ke bupati Langkat untuk dibina.
Ya, dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com pada Minggu (30/1/2022), Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa ada surat penyataan yang harus ditandatangani oleh keluarga tahanan.
Surat tersebut pun ditunjukkan ke publik pada Sabtu (29/1/2022), pada saat konferensi pers.
Surat itu ditandatangani oleh pihak keluarga dan pihak pengurus penjara.
Dalam surat itu, disebutkan beberapa poin mengenai kesepakatan kedua belah pihak terkait dengan tahanan yang akan tinggal di dalam sel.
Isi surat pernyataan itu juga menyebutkan bahwa pihak keluarga tidak bisa meminta pengajuan pembebasan sebelum mencapai batas waktu yang sudah ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati jika tidak akan mempermasalahkan apabila ada tahanan yang sakit atau meninggal dunia di dalam sel.
"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," kata Edwin.
"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahanan meninggal atau sakit," lanjutnya.
(*)