"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.
Saat ini, bocah berusia 3 tahun itu sudah berganti menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
Perubahan nama menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta dianggap sudah mewakili dan tidak mengurangi makna dari nama sebelumnya.
(*)