Ayep menyebut bahwa masinis telah memberikan peringatan, namun tak diindahkan oleh korban.
"Masinis sudah memberikan semboyan 35, namun korban tidak mengindahkan," jelasnya.
Karena jarak yang sudah dekat, korban pada akhirnya tersambar kereta api dan meninggal di lokasi kejadian dengan luka pada bagian kepala.
Sedangkan, anak korban langsung dilarikan ke RSUD Cilacap guna mendapatkan perawatan karena mengalami luka-luka usai kejadian tersebut.
Buntut dari kejadian tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebenarnya telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Termasuk kegiatan mengambil foto atau selfie di sekitar rel atau saat kereta api melintas.
Selain berbahaya, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
(*)