Find Us On Social Media :

Pelaku Pemerasan Berkedok Pura-pura Tertabrak, Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara dan Disangkakan 2 Pasal

By Hana Futari, Minggu, 30 Januari 2022 | 16:28 WIB

Konferensi pers kasus pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - AF (46), pelaku pemerasan berkedok pura-pura tertabrak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AF yang berhasil dibekuk Tim Gabungan Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo kini disangkakan dua pasal.

"Sementara hasil pemeriksaan untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, Minggu (30/1/2022).

"Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Jadi kita katakan 2 pasal," sambungnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap AF, apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

"Untuk yang bersangkutan nanti kita dalami kembali kalau memang ada tempat-tempat lain TKP lain nanti akan kita coba," ujar Budi Sartono.

Pihak kepolisian tak menutup kemungkinan bahwa AF pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

"Mungkin yang bersangkutan pernah melakukan di tempat lain, akan kita cari tempat lain untuk sementara itu," tutup Kapolres Jakarta Timur.

Baca Juga: Asli Pincang, Cacat di Kaki Pelaku Pemerasan Berkedok Tertabrak Ternyata karena Hal Ini

Seperti diketahui berapa hari belakangan ini, sosial media diramaikan oleh video aksi yang diduga pemerasan terhadap pengemudi mobil.

Video itu sendiri diambil dari dalam mobil yang memperlihatkan kejadian tersebut.