Find Us On Social Media :

Pelaku Pemerasan Berkedok Pura-pura Tertabrak, Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara dan Disangkakan 2 Pasal

By Hana Futari, Minggu, 30 Januari 2022 | 16:28 WIB

Konferensi pers kasus pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

Seorang pria berkaus hitam membonceng sebuah sepeda motor tampak berada di samping kanan mobil.

Tampak emosi, pria berkaus hitam tersebut tersulut emosi sembari menunjuk-nunjuk mobil.

Diketahui bahwa AF melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengemudi Avanza.

AF berpura-pura tertabrak mobil tersebut dan melakukan aksi pemerasan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap AF, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran membutuhkan uang.

Uang yang diperoleh dari tindak pemerasan tersebut rencananya akan digunakan AF untuk membeli obat di RSKO, Cibubur.

Pasalnya, AF saat ini tengah menjalani terapi metadon sebagai mantan pengguna putaw dan membutuhkan obat.

Baca Juga: Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Pura-pura Tertabrak Terungkap, Ternyata Mantan Pecandu Narkoba

 (*)