Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ustaz Sholeh Mahmoed atau Solmed menjelaskan secara tegas soal hukum terkait wasiat Dorce Gamalama yang meminta agar diperlakukan layaknya perempuan.
Kata Ustaz Solmed, ada beberapa hal diatur dalam fikih.
Jika seseorang mengubah jenis kelaminnya, harus sesuai kaidah hukum Islam.
“Ini berkaitan masalah fikih, artinya ada orang-orang yang disebut sebagai khuntsa," ungkap Ustaz Solmed kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).
"Dia memiliki instrumen laki dan perempuan, misalnya dua alat kelamin, atau dia punya kelamin laki, tapi punya buah dada,” lanjutnya.
“Ini asli ya, ini sesuatu yang asli dari lahir. Atau punya kelamin laki tapi punya rahim."
"Hal-hal seperti ini di dalam fikih, diberikan pilihan mana yang lebih dominan, apakah kepada perempuan atau laki-laki."
“Kalau bunda Dorce saya enggak paham, apakah dia memang memiliki sesuatu yang dia diberikan pilihan," lanjutnya.
"Apa mungkin dia dulu kelaminnya ada dua, atau punya buah dada yang asli tapi kelaminnya laki-laki, kemudian memilih untuk jadi perempuan, saya enggak paham,” jelas Ustaz Solmed.
Namun, jika penampilan atau bentuk tubuh diubah karena merasa diri lebih cocok dengan jenis kelamin tertentu, itu tidak diperbolehkan.
“Tapi kalau soal perasaan, tidak dibenarkan, perasaan datangnya macam-macam,” sambung Ustaz Solmed.
“Itu kan case-nya beda sama orang yang ngerasa kayaknya gua laki-laki deh, ah potong ah, gue kayaknya perempuan deh, ah gue tumbuhin ah, enggak bisa begitu. Beda kan case-nya,” imbuhnya.
Jadi, terkait wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Solmed lebih menegaskan dasar permintaan Dorce ingin diperlakukan layaknya perempuan.
(*)