Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Masyarakat Indonesia kini tengah mengeluhkan kelangkaan minyak goreng di pasaran usai pemerintah menetapkan harga untuk diturunkan.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati harga minyak goreng adalah Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia, terhitung sejak Selasa (19/1/2022) lalu.
Harga ini berlaku untuk semua minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
Awalnya, penyediaan minyak goreng Rp 14.000 dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Setelah itu, pasar tradisional diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian, yakni mulai Rabu (26/1/2022) kemarin.
Meski telah diturunkan, banyak pedagang yang masih mengeluhkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Padahal, mulai 1 Februari 2022, pemerintah menyepakati untuk kembali menurunkan harga minyak goreng.
Melansir dari Tribunnews.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.
Kemendag menyepakati bahwa harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.
Sedangkan, minyak goreng kemasan sederhana dijual Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter