Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Peristiwa tak terduga dialami seorang siswi SMP yang tengah berdoa seusai selesai ibadah salat.
Usai salat, siswi SMP itu berdoa dengan suara yang cukup nyaring.
Tak disangka, doa siswi SMP itu terdengar oleh ibunya.
Betapa terkejut sang ibu saat mendengar putrinya yang masih remaja itu berdoa agar tidak hamil.
Ya, siswi kelas 2 sebuah SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, itu berdoa agar tidak hamil.
Berkat doanya, sang ibu justru tahu jika anaknya telah melakukan hubungan suami-istri di luar nikah.
Setelah digali lebih dalam, si ibu mengetahui bahwa putrinya itu telah mengandung tiga bulan.
Siswi berinisial Her ini mengaku dihamili oleh pacarnya, inisial ET.
Awalnya, Her berusaha menutupi kehamilannya dari orang tua.
Namun sang ibu, Sum, memergoki kondisi Her yang sedang hamil.
Saat itu, setelah selesai salat Magrib, Her berdoa agar jangan sampai hamil. Ibunya tak sengaja mendengar doa Her.
Penasaran, dia lantas mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan putrinya itu.
“Kejadian ini terkuak oleh ibu saya saat mendapati adik saya Her sedang salat maghrib tadi malam,” ujar Bambang, kakak Her.
“(Doa) Her didengar ibu, meminta jangan hamil. Jadi didengar ibu saya," lanjutnya.
Setelah mengetahui hal ini, Sum beserta keluarga mendatangi ET di rumahnya.
Saat didatangi, ET mencoba melarikan diri.
Namun ET berhasil dibekuk oleh keluarga Her yang kemudian membawanya ke Polresta Palembang.
“Kami tidak terima oleh ulah ET. Oleh karena itu kami bawa dia ke kantor polisi, biar dia jera,” lanjut Bambang.
“Kalau dari pengakuan adik saya, mereka memang pacaran, tapi kalau pacaran jangan sampai begitu,” katanya.
Saat di kantor polisi ET mengakui perbuatannya dan ia akan bertanggung jawab.
"Kami pacaran pak. Kami melakukan itu karena suka sama suka,” kata ET.
“Saya tidak tahu kalau Her hamil. Atas kejadian ini saya sanggup bertanggungjawab," pungkas ET.
Melansir Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, membenarkan ada penyerahan pelaku bernama ET.
ET diserahkan sebagai tersangka atas kasus Perlindungan Perempuan dan Anak.
(*)