Namun, baru-baru ini, Jamaah Majelis Darul Hikam kembali mendatangi polres Pamekasan.
Bukan untuk mendesak polisi lagi, pihaknya justru meminta maaf lantaran sudah meminta polisi untuk membebaskan Habib Yusuf.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunMadura.com pada Rabu (2/2/2022), salah satu perwakilan Jamaah yakni Suhri meminta maaf kepada polisi terkait dengan desakan yang terjadi sebelumnya.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh perwakilan jamaah di Satreskrim Polres Pamekasan.
Namun, ia mengungkap alasan yang cukup mengejutkan.
Dirinya juga mengungkap bahwa para jamaah belum memahami betul apa yang menyebabkan Habib Yusuf ditangkap.
Sehingga, seluruh jamaah langsung merasa tak terima dengan penangkapan pada Senin (31/1/2022) lalu itu.
Namun, akhirnya pihaknya sudah mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
Selain itu, Suhri juga mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses kasus ini kepada Polres Pamekasan sepenuhnya.
"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," ujarnya.
(*)