Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pamekasan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Senin (31/1/2022).
Penangkapaan itu terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Rabu (2/2/2022), hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Ia menjelaskan bahwa Habib Yusuf diduga telah mencabuli dua orang anak didiknya yang masih di bawah umur.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur," jelasnya.
Buntut dari pengangkapan itu, Jamaah Majelis Darul Hikam pun tak terima dan langsung mendatangi Polres Pamekasan.
Pihaknya pun mendesak polisi untuk segera membebaskan Habib Yusuf.
Menurut mereka, tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Habib Yusuf melakukan kesalahan.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," ujar salah satu Jamaah.
Selain itu, mereka juga mengancam akan membawa massa lebih banyak lagi jika Habib Yusuf tak kunjung dibebaskan.
Namun, baru-baru ini, Jamaah Majelis Darul Hikam kembali mendatangi polres Pamekasan.
Bukan untuk mendesak polisi lagi, pihaknya justru meminta maaf lantaran sudah meminta polisi untuk membebaskan Habib Yusuf.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunMadura.com pada Rabu (2/2/2022), salah satu perwakilan Jamaah yakni Suhri meminta maaf kepada polisi terkait dengan desakan yang terjadi sebelumnya.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh perwakilan jamaah di Satreskrim Polres Pamekasan.
Namun, ia mengungkap alasan yang cukup mengejutkan.
Dirinya juga mengungkap bahwa para jamaah belum memahami betul apa yang menyebabkan Habib Yusuf ditangkap.
Sehingga, seluruh jamaah langsung merasa tak terima dengan penangkapan pada Senin (31/1/2022) lalu itu.
Namun, akhirnya pihaknya sudah mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
Selain itu, Suhri juga mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses kasus ini kepada Polres Pamekasan sepenuhnya.
"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," ujarnya.
(*)