Find Us On Social Media :

9.132 Kasus Baru Covid-19 Ditemukan di Jakarta dalam Sehari, Begini Kata Anies Baswedan Soal Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka

By Citra Widani, Kamis, 3 Februari 2022 | 07:27 WIB

Anies Baswedan

Ia menyebut bahwa kebijakan untuk menunda PTM bukanlah bagian dari wewenangnya karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang menegakkan aturan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Kondisi ini berbeda saat pemerintah masih memberlakukan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan wewenang yang sepenuhnya berada di tangan Gubernur.

"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri."

"Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB."

"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," sucapnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia pun meminta bantuan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan agar menunda PTM di Jakarta selama 1 bulan.

"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Kembali Menanjak, Kesha Ratuliu Ungkap Suami dan Buah Hatinya Positif Terpapar Virus Corona, sang Aktris Sesalkan Hal Ini

"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tutur Anies.

Peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta memaksa 12 unit bus sekolah digunakan untuk mengantar pasien bergejala ringan dan OTG dari Puskesmas ke Wisma Atlet.

"Untuk sementara kita siapkan 12 unit (bus sekolah)," kata Ali kepada wartawan, Rabu.

"Sudah kita siapkan unit tambahan kalau diperlukan. Kita bisa siapkan sampai sudah 42 unit," kata Ali Murthadho, KEpala Unit Pengelola Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(*)