Intinya ibu Dwi tidak merestui dan ada permintaan pembatalan.
Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.
Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," jelas Ahmad Rodli.
Pernikahan kedua sejoli ini batal bukan hanya gegara pihak mempelai pria bermasalah soal izin.
Rupanya pihak mempelai wanita juga nekat menikah tanpa restu dari anak-anaknya.
Tak ayal, anak-anak Sutasmi langsung geruduk KUA Kecamatan Tayu sambil mengamuk.
Berdasarkan cerita yang dituturkan Ahmad Rodli, anak-anak Sutasmi mengamuk dan minta sang ibu untuk membatalkan pernikahannya.
Anak-anak Sutasmi minta pernikahan sang ibu dibatalkan bukan tanpa sebab.
Mereka mengaku malu sang ibu nekat menikahi pria di bawah umur tanpa persetujuan dari anak-anaknya.
"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan.
Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.
Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah sirri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.
"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kepalang Cinta, Pria 19 Tahun di Pati Nekat Palsukan Tanda Tangan Ibunya untuk Nikahi Janda 58 Tahun, Anak Mempelai Wanita Sampai Geruduk KUA Minta Dibatalkan
(*)