Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, kisah 4 orang pengamen jalanan yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan menjadi viral.
Keduanya bahkan sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan.
Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.
Mirisnya lagi, empat orang pengamen ini masih di bawah umur ketika ditangkap.
Mengutip dari Kompas.com, kejadian ini bermula ketika Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.
Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.
Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.
"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu.
"Tahunya pas sudah di Polda, malah kami yang diteken," ungkap Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Hal ini pun membuat Fikri, Fatahillah, Ucok dan Pau menuntut ganti rugi pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebesar Rp 746 juta.