Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nasib malang dialami oleh 4 orang pengamen, yaitu Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).
Keempatnya divonis bersalah oleh hakim dan harus melanjutkan hidup mereka di dalam penjara anak Tangerang.
Hal tersebut karena keempatnya dianggap sebagai pelaku pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013 silam.
Kejadian ini bermula ketika Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013 silam.
Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.
Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.
Fikri mengaku, jika ia dan ketiga rekannya tidak cuma diperiksa, namun juga disiksa oleh para oknum polisi setibanya di Polda Metro Jaya.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda," tutur Fikri.
"Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Fikri, penyiksaan itu berlangsung selama seminggu.