Tidak kuat menerima siksaan lagi, Fikri dan ketiga temannya akhirnya lebih memilih untuk mengaku.
Pengakuan itu membuat kasus mereka naik ke kejaksaan hingga ke meja hijau, sampai ketiganya harus menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.
Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Salah satu korban salah tangkap, Arga Putra Samosir alias Ucok, sempat mencuri perhatian publik.
Ucok menjadi perhatian setelah sang ibu, Netty Herawati Hutabarat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan, Rabu (23/7/2019).
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Kamis (3/2/2022), wanita berusia 47 tahun itu dengan polos bercerita mengenai kisah anaknya yang tertangkap, dituduh membunuh dan dipenjarakan.
Kompas.com pun merangkum beberapa fakta persidangan ketika Netty bersaksi.
Kaget anaknya dituduh membunuh
Netty Herawati Hutabarat (47), mengaku tidak percaya anaknya Arga Putra Samosir alias Ucok jadi pembunuh.
"Dia umur 13 tahun. Saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh). Dia aja digertak takut," ujar Netty saat bersaksi.