Find Us On Social Media :

'Mendengar Itu Aja Saya Pingsan Duluan' Cerita Sedih Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Dampingi Anaknya yang Masih 13 Tahun

By Rissa Indrasty, Kamis, 3 Februari 2022 | 15:15 WIB

Pengamen korban salah tangkap, Fatahillah (kiri), Fikri Pribadi (tengah), dan Arga Putra Samosir (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Ucok sebenarnya dilarang oleh orangtuanya untuk mengamen.

Orangtuanya lebih senang jika Ucok serius di bangku sekolah.

Namun keinginan Ucok untuk mencari uang tampaknya tidak bisa terbendung. Dia nekat mencuri waktu untuk mengamen demi membantu perekonomian keluarga.

Baca Juga: 'Dia Menjerit Histeris, Bikin Takut Saya', Begini Detik-detik Pengemudi Transjakarta Selamatkan Wanita yang Akan Bunuh Diri di Flyover, Aksi Heroiknya Diganjar Penghargaan!

"Dia kan suka ngamen, padahal saya enggak senang anak saya ngamen karena dia sekolah kan. Dia suka diam-diam ngamen," ujar dia," ujar Netty.

Nasib Ucok setelah dipenjara

Atas kejadian ini, Ucok pun harus menghabiskan masa remajanya di lapas anak di Tanggerang.

Dia masuk ke lapas pada usia yang masih muda, yakni 13 tahun, karena dituduh membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 lau.

Mereka pun bebas atas putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Akibatnya, selama tiga tahun Ucok tidak bisa lagi membantu perekonomian keluarga dengan cara mengamen. Bangku pendidikan pun harus berhenti dia nikmati karena mendekam di penajara.

"Dia yang tadinya sekolah, karena dipenjara jadi putus sekolah," ujar ibunda Ucok, Netty Herawati Hutabarat.

Pekerjaan terbengkalai

Netty mengaku bahwa pekerjaannya sebagai penjual sayur terbengkalai semenjak Ucok dipenjara.

Baca Juga: Hamil 1,5 Bulan, Seorang Bumil Rela Datangi Polantas Garut Gegara Ngidam Naik Moge

"Dulu kan sebelum dia masuk (dipenjara), saya dagang sayuran. Setelah dia masuk, saya jadi enggak jelas lagi dagangnya," ujar Netty di muka sidang.

Netty mengungkapkan bahwa waktu untuk berdagang banyak tersita karena ia kerap menjenguk Ucok di tahanan, mendampinginya di proses persidangan, hingga memantau di lapas anak di Tanggerang.

Tidak sedikit dia keluarkan biaya untuk mendampingi anaknya selama menjalani proses hukum.

Terlebih dia tidak sekali mengunjungi anaknya di Lapas Tanggerang.

"Kalau saya besuk saya suka kasih dia (Ucok) duit. Belum transport saya mulai dari Polda ke Salemba terus ke Tanggerang," ucap dia.

Kini setelah bebas, Ucok beserta 4 teman lainya ingin menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kementerian Keuangan karena telah memenjarakan mereka selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka buat.

Mereka beserta pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah berjuang dalam sidang praperadilan PN Jakarta Selatan melawan tiga institusi tersebut untuk menuntut ganti rugi.

(*)