Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Empat orang pengamen, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16), menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.
Namun, keempat orang tersebut justru dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Disamping itu, keempat pelaku diketahui mendapat penyiksaan dari para polisi dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.
Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Tiga tahun berselang, kini keempat korban dengan ditemani oleh LBH Jakarta, menuntut ganti rugi sebesar Rp 746 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengatakan jika korban berhak menuntut ganti rugi.
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ungkap Oky, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
Oky mengatakan jika keempat korban kehilangan waktu yang sebenarnya bisa membuat kehidupan mereka lebih baik.
"Mereka enggak bersalah, sebenarnya mereka bisa kerja akhirnya gara-gara dipidana, enggak kerja kan, ini yang dituntut," tegasnya.