Find Us On Social Media :

Sudah Disiksa hingga Masuk Penjara, Hakim Justru Tolak Gugatan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap kasus Pembunuhan yang Tuntut Polisi Ganti Rugi Rp 746 Juta

By Rissa Indrasty, Kamis, 3 Februari 2022 | 15:49 WIB

Pengamen yang jadi korban salah tangkap

Jumlah kerugian yang dituntut pihak korban sebesar Rp 186.600.00 untuk per anak, yang kemudian ditotal menjadi sebesar Rp 746,4 juta.

Namun, Hakim tunggal sidang praperadilan empat pengamen Cipulir, Elfian, menolak seluruh gugatan pihak pemohon.

Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Kamis (3/2/2022), Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran materi permohonan telah kedaluwarsa.

Hal tersebut dikatakan Elfian ketika memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim menilai permohon kedaluwarsa karena pihak kuasa hukum pengamen Cipulir, yakni Oky Wiratama Siagian, seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi tiga bulan setelah petikan dari Mahkamah Agung diterima pengggugat.

Petikan Mahkamah Agung yang membebaskan keempat pengamen itu telah diterima kuasa hukum sejak 11 maret 2016.

Baca Juga: Penolakan Cintanya Buat Seorang Pemuda Patah Hati dan Bunuh Diri, Wanita Ini Terima Penyiksaan dan Pelecehan, Digunduli hingga Diperkosa Ramai-ramai, Miris!

Hakim menilai seharusnya gugatan ganti rugi diajukan dalam kurun tiga bulan setelah petikan diterima. Namun, kuasa hukum keempat pengamen Cipulir tersebut baru mengajukan gugatan praperadilan tiga bulan setelah menerima salinan putusan pada 25 Maret 2019.

Kuasa hukum keempat pengamen Cipulir lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019.

"Menimbang bahwa oleh karena petikan atau salinan putusan kedudukannya sama dalam menentukan waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi maka dengan telah diterimanya oleh penasihat hukum para pemohon petikan putusan tanggal 11 maret 2016 dan menerima salinan putusan tanggal 25 maret 2019 bukti P16 maka masa 3 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 sejak diterimanya petikan putusan tanggal 11 maret 2016," kata Elfian.

"Berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambah dia.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir yang terdiri dari Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi karena jadi korban salah tangkap polisi.

Mereka dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2013.

Karena tuduhan tersebut mereka harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Mereka pun bebas tahun 2016 setelah LBH Jakarta memperjuangkan nasib mereka lewat PK di Mahkamah Agung.

(*)