Tiga tahun berselang, kini keempat korban dengan ditemani oleh LBH Jakarta, menuntut ganti rugi kepada sebesar Rp 746 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Hakim justru memutuskan menolak gugatan ganti rugi para pengamen korban salah tangkap polisi.
Mendengar putusan tersebut, Nety Hutabarat (47) histeris setelah mendengar gugatan tersebut.
Nety merupakan ibunda dari Ucok (19), salah satu pengamen yang mengajukan gugatan.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022), Ia merasa Hakim seharusnya mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta lantaran anaknya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tolong lah orang kecil diperhatikan. Jangan karena dia kecil, dia orang miskin, jadi disepelekan," kata Nety usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, korban salah tangkap," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Elfian menolak gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir untuk seluruhnya.
Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.
Putusan Hakim