Tak tahan oleh tindakan keji tersebut, para korban pun mau tak mau memaksakan diri mengikuti keinginan polisi untuk memutar balikkan fakta bahwa mereka adalah pelaku pembunuhan.
Hingga kasus ini pun naik ke meja hijau dan keempat pengamen dibawah umur ini divonis bersalah oleh hakim.
Usai menjalani hukuman penjara, seperti doa sepertiga malam yang dijabah, kebenaran menunjukkan jalannya.
Para pengamen tersebut terbukti tak bersalah usai pembunuh sebenarnya ditemukan.
Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Tiga tahun berselang, keempat korban dengan ditemani oleh LBH Jakarta, menuntut ganti rugi kepada sebesar Rp 746 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bukannya berbuah hasil yang baik, gugatan ganti rugi yang dilayangkan korban kepada Polda Metro Jaya justru ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Hal ini semakin menunjukkan, 'katanya sih hukum itu tumpul ke atas dan runcing ke bawah,' alias keadilan tak berpihak pada rakyat wong cilik.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Kamis (3/2/2022), berdasarkan data yang dirilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengaduan atas kasus salah tangkap hingga penyiksaan oleh oknum kepolisian dalam tiga tahun terakhir cukup tinggi. Tercatat sebanyak 37 kasus yang dilaporkan.
Tak hanya para pengamen korban salah tangkap Cipulir, kasus salah tangkap juga dialami oleh tiga orang warga Tangerang bernama Aris, Bihin, dan Heryanto.
Pada April 2017, ketiganya diamankan polisi dari Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus pencurian sepeda motor.