Namun, beberapa sumber mengatakan bahwa tradisi ini masih dilakukan hingga tahun 1940-an.
Setelah bertahun-tahun, tradisi ini tidak lagi terdengar.
Hingga akhirnya, pada tahun 2005, ditemukan dua mayat tanpa kepala di kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua mayat tersebut diidentifikasi bernama Bonefer Nuniary dan Brusly Lakrane, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena bagian tubuhnya telah dipotong-potong.
Seperti dikutip dari Tribun Jambi pada Rabu (17/10/2018), hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya dibunuh oleh Suku Naulu sebagai persembahan kepada leluhur.
Pelakunya merupakan warga dengan marga Sounawe, yang melakukan ritual ini untuk memperbaiki rumah adat mereka.
Kejadian ini membuat para pelaku mendapat hukuman yang cukup berat.
Ketiga pelaku, Patti Sounawe, Nusy Sounawe, dan Sekeranane Soumorry dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, Saniayu Sounawe, Tohonu Somory, dan Sumon Sounawe dipenjara seumur hidup.
Sejak kejadian ini, lembaga hukum berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak tentang adanya hukuman tegas bagi tindakan pembunuhan.
Kini, tradisi penggal kepala telah dihapus dan tidak terdengar lagi adanya korban yang menjadi persembahan.
Artikel ini telah tayang di NationalGepraphic.ID dengan judul Kepala Manusia Sebagai Mas Kawin dan Tradisi Penggal Kepada Suku Naulu
(*)