Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Kaget setengah mati bak disambar gledeg, Yuni Shara mendadak minta maaf pada sosok ini.
Bahkan, Yuni Shara juga singgung soal sang putra kesayangan usai 14 tahun hidup menjanda.
Ada apa dengan Yuni Shara?
Seperti diketahui, Yuni Shara pernah gagal berumah tangga selama 2 kali.
Ya, kakak kandung Krisdayanti itu pernah menikah dengan Raymond dan Henry Siahaan.
Usai 2 kali gagal dalam berumah tangga, Yuni Shara kini hidup seorang diri dan harus pontang-panting kerja keras demi menghidupi kedua buah hatinya.
Meski hidup menjanda, Yuni Shara kini tetap bergelimang kemewahan dari hasil kerja kerasnya selama ini.
Diketahui, kakak kandung Krisdayanti itu merupakan salah satu selebriti Tanah Air yang memiliki kekayaan selangit.
Hal itu dibuktikan dari berbagai sumber kekayaan Yuni Shara mulai dari kariernya sebagai selebriti hingga menggeluti dunia bisnis.
Bahkan, Yuni Shara juga diketahui memiliki perusahaan batu bara yang tentu saja menambah pundi-pundi rupiahnya menjadi semakin melimpah.
Tak hanya perusahaan batu bara saja, Yuni Shara juga menggeluti dunia bisnis mulai dari fashion hingga bisnis kuliner.
Tak ayal apabila Yuni Shara diketahui memiliki harta kekayaan selangit yang mencapai miliaran rupiah.
Namun baru-baru ini, Yuni Shara mendadak minta maaf dan singgung soal sang putra kesayangan di unggahan terbarunya.
Ada apa gerangan?
Hal itu bisa dilihat melalui Instagram story @yunishara36, Kamis (3/2/2022).
Dalam unggahannya, Yuni Shara membagikan ulang sebuah postingan milik seseorang.
Ternyata kakak kandung Krisdayanti itu membagikan ulang postingan milik seorang dokter gigi.
Dokter gigi tersebut tampak sedang memeriksa gigi salah satu putra kesayangan Yuni Shara yakni Cavin.
Lantas, Yuni Shara mengucapkan terima kasih pada sang dokter gigi karena sudah memeriksa gigi sang putra kesayangan.
Tak hanya terima kasih, ia juga meminta maaf karena tak bisa mengantar Cavin pergi ke dokter gigi.
"Matur nuwun ibuuuu.
Maaf saya gak bisa antar Cavin (emoji)," tulis Yuni Shara.
(*)