Suhud yang tidak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
Pihak kepolisian kemudian memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Namun pemanggilan tiga warga itu membuat warga Desa Sumurber lainnya datang ke Mapolsek Pang dan memblokade jalan.
Untunya setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya membubarkan diri dan kembali berkumpul di Balai Desa Sumurber.
"Saya sendiri berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan mediasi. Sebab ketiga orang yang diperiksa pihak kepolisian, itu mereka membela kepentingan hak masyarakat banyak," kata Natiq,
Kapolsek Panceng, AKP Didik Hariyanto pun membeberkan bahwa kasus tersebut sekarang juga sudah dilimpahkan ke Polres.
Lalu dikutip dari Tribun Jatim, diketahui bahwa Suhud mempunyai profesi sebagai petani.
Sebelum kasus ini, Suhud ternyata juga pernah merasakan dinginnya lantai penjara.
Suhud pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu, pelemparan teletong pada kantor polisi.
Di tahun 2013, Suhud juga pernah dilaporkan Sekdes Sumurber lantaran perbuatan tidak menyenangkan.
Saat itu dia dihukum 4 bulan penjara.
(*)