Nah, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (4/2/2022), ada 4 jenis tindakan yang tergolong sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
- Kekerasan emosional
Kekerasan emosional ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga yang tidak disadari oleh banyak orang.
Yang dimaksud dengan kekerasan emosional adalah tindakan yang dapat menyebabkan seseorang merasa ketakutan, tidak berdaya, hingga menderita secara psikis.
Tindakan ini bisa muncul berupa caci maki, pelarangan, pemaksaan, ancaman, atau bahkan isolasi sosial.
- Kekerasan fisik
Kekerasan fisik ini adalah jenis kekerasan yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat.
Tindakan kekerasan fisik ini adalah kekerasan yang menyakiti jasmani atau badan seseorang hingga mengakibatkan rasa sakit dan terluka.
Contoh tindakan ini adalah menampar, memukul, menjambak, menendang, melukai dengan senjata, meludahi, dan lain sebagainya.
- Kekerasan seksual
Kekerasan seksual ini juga sering tidak disadari oleh pasangan suami istri dalam rumah tangga.
Kekerasan seksual ini merupakan tindakan yang memaksa seseorang untuk melakukan hubugan seksual.
Meski sudah berstatus suami dan istri, pemaksaan seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak ini masuk dalam kategori kekerasan.
- Kekerasan ekonomi atau penelantaran
Kekerasan ekonomi pun terkadang juga terjadi dalam sebuah rumah tangga.